Kerusakan lingkungan hidup terjadi karena adanya tindakan yang menimbulkan perubahan
langsung atau tidak langsung sifat fisik dan/atau hayati sehingga lingkungan hidup tidak berfungsi
lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (KMNLH, 1998). Kerusakan lingkungan hidupSalah satu masalah kerusakan lingkungan adalah degradasi lahan yang besar, yang apabila tidak
ditanggulangi secara cepat dan tepat akan menjadi lahan kritis sampai akhirnya menjadi gurun.
Lahan kritis umumnya banyak terjadi di dalam daerah aliran sungai (DAS) di seluruh Indonesia.
Data Departemen Kehutanan menunjukkan lahan kritis di luar kawasan hutan mencapai 15,11 juta
hektar dan di dalam kawasan hutan 8,14 juta hektar. Hutan rusak dalam areal Hak Pengusahaan
Hutan (HPH) sudah mencapai 11,66 juta hektar dan lahan bekas HPH yang diserahkan ke PT.
Inhutani 2,59 juta hektar. Mangrove yang rusak dalam kawasan hutan telah mencapai luasan 1,71
juta hektar dan di luar kawasan hutan sebesar 4,19 juta hektar.
Total hutan yang rusak sudah mendekati angka 57 juta hektar. Ironisnya, kapasitas lembaga yang
bertanggung jawab merehabilitasi hutan dan lahan dengan inisiatif pemerintah tak cukup kuat
menangani kerusakan yang terjadi. Realisasi lahan kritis yang dilakukan oleh Departemen
Kehutanan dari tahun 1999 sampai tahun 2001 mencapai 1.271.571 hektar yang terdiri dari
127.396 hektar di dalam kawasan hutan dan 1.144.175 hektar di luar kawasan hutan. Sumber dana
untuk merehabilitasi pun amat terbatas padahal tiap hektar lahan yang rusak butuh dana minimal
Rp 5 juta. Untuk merehabilitasi lahan kritis 57 juta hektar maka negara perlu menyediakan dana
hingga Rp 285 trilyun. Kerugian bukan hanya karena negara harus menyediakan dana untuk
rehabilitasi lahan kritis tetapi juga kerugian akibat penebangan ilegal (illegal logging). Menteri
Kehutanan Prakosa (2002) mengatakan tiap tahun diperkirakan negara rugi hingga Rp 31 trilyun
akibat illegal logging (pencurian, penebangan, peredaran, serta perdagangan kayu secara ilegal).
Luas areal hutan yang perlu direboisasi di seluruh Indonesia mencapai 43,111 juta hektar, meliputi
Pulau Jawa 111 ribu hektar dan di luar Pulau Jawa seluas 43 juta hektar. Idealnya Pulau Jawa
mempunyai hutan minimal 30 persen dari luas daratan. Namun sampai saat ini baru 23% dikurangi
lahan kritis yang mencapai antara 250 ribu ha sampai 300 ribu ha (Dr.Ir. Prakoso, MSc, Menteri
Kehutanan, pada acara “Pencanangan Reboisasi PT Perhutani bersama masyarakat http://www.deptan.go.id/index1.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar